Komisi Kejaksaan RI Soroti Peran Penting Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum

LintangSulut.com, Tondano — Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam memberikan kajian dan edukasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan ini disampaikannya usai Seminar Nasional di Universitas Negeri Manado (Unima), Rabu (6/8/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Pujiyono, peran perguruan tinggi sangat sentral dalam proses kanalisasi dan pemberian masukan positif terhadap RUU tersebut.

Hal itu disampaikannya usai acara Seminar Nasional RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Training Center Unima.

“Perguruan tinggi punya peran sentral dalam memberi kajian dan masukan positif,” ujar Pujiyono saat diwawancarai pada Rabu (6/8/2025), merujuk pada proses penyusunan RUU KUHAP.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penegakan hukum di Indonesia menghadapi tantangan serius.

“Terutama dalam hal pemberantasan korupsi, kita butuh aparat tangguh dan berintegritas,” ujar Pujiyono.

 

Tanggapan Rektor Unima

Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA., menyampaikan rasa bangganya atas terlaksananya seminar nasional RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia.

Ia merasa terhormat kampusnya bisa menjadi tuan rumah dan menghadirkan Komisi Kejaksaan sebagai narasumber.

“Bangga mendapat kunjungan Komisi Kejaksaan yang bisa menjadi narasumber untuk berbagi ilmu,” ungkap Joseph Kambey.

Menurutnya, kampus memiliki peran strategis dalam memberikan kajian ilmiah untuk reformasi hukum.

Melalui forum seperti ini, ia berharap dapat diperoleh perspektif baru terhadap revisi KUHAP dan implementasinya.

Seminar nasional ini merupakan wujud kerja sama antara Unima dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. (Mis)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan