Unima Buka Suara Soal Meninggalnya Mahasiswi PGSD FIPP, Rektor UNIMA Menindak Tegas Dugaan Pelecehan di Kampus

Lintangsulut.com, Tondano — Universitas Negeri Manado (Unima) menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa EM, mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima.

Rektor Unima, Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA., melalui Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP., menyampaikan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah diterima melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.

Bacaan Lainnya

“Laporan itu masuk dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Titof, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan, Rektor Unima mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pihak universitas berkomitmen mengawal proses penanganan kasus ini secara serius, baik melalui mekanisme sanksi internal maupun penegakan hukum, agar keadilan berpihak kepada korban.

Sementara itu, Dekan FIPP Unima, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd., menjelaskan bahwa surat tertanggal 16 Desember yang beredar di media sosial tidak pernah diterimanya.

“Surat yang beredar itu tidak pernah sampai kepada saya. Sudah dicek pada staf. Saya menerima laporan secara lisan melalui Wakil Dekan III dan langsung mengarahkan untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima,” ungkap Aldjon.

Ia menambahkan, korban secara resmi melapor pada 19 Desember dan laporan tersebut langsung diterima. Selanjutnya dibuatkan berita acara penjelasan kronologi dan diteruskan ke Satgas PPKPT Unima untuk ditindaklanjuti.

Anggota Satgas PPKPT Unima, Irwany Maki, SH., MH., menyampaikan bahwa Satgas merespons cepat laporan yang masuk dengan melakukan pendataan pelapor, pengisian formulir pengaduan, serta membentuk tim pemeriksa.

“Pada proses penyampaian pengaduan, dilakukan pengisian formulir dan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta standar operasional Satgas PPKPT,” jelas Irwany.

Ia menjelaskan, pada Senin, 22 Desember, Satgas telah membentuk tim pemeriksa dan mengeluarkan surat pemanggilan terhadap pelapor untuk klarifikasi lanjutan. Namun, surat tersebut belum dapat disampaikan karena korban berencana akan balik ke kampung halaman.

“Semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada yang dilewatkan. Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah dilaksanakan sesuai kewenangan Satgas PPKPT,” katanya.

Irwany menambahkan, pihaknya telah menyurati Rektor Unima untuk membebaskan terduga pelaku dari seluruh tugas fungsional sebagai dosen. Jika kemudian dikenakan sanksi administratif berat, maka akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Satgas tidak diam. Semua langkah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BEM Unima tegaskan berdiri bersama korban

Presiden Mahasiswa Unima, Gratio Rondonuwu, menegaskan bahwa pihaknya mendampingi korban saat melaporkan kasus tersebut ke Satgas PPKPT pada 19 Desember lalu.

“Informasi ini kami jaga untuk melindungi privasi korban dan mencegah potensi penyalahgunaan relasi kuasa dari terduga pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, BEM Unima berdiri bersama korban dan berkomitmen mengawal seluruh proses yang ditempuh hingga keadilan ditegakkan.

“Kami berdiri di pihak korban dan melindungi apa yang benar,” tandasnya.(Mis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan