PTUN Jakarta Timur Gugurkan Gugatan terhadap Kemendiktisaintek dan Rektor Unima

Lintangsulut.com, Jakarta — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur secara resmi menggugurkan gugatan para penggugat dalam perkara Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai Tergugat I serta Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Philip Kambey, sebagai Tergugat Intervensi.

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 23 Desember 2025 itu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Atas putusan tersebut, para penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp487.000.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan mengandung cacat hukum mendasar, terutama terkait ketiadaan legal standing serta ketidakjelasan objek sengketa. Kondisi tersebut menjadikan gugatan lemah secara yuridis dan tidak dapat dipertahankan, sehingga pengadilan menghentikan pemeriksaan sejak tahap awal.

Putusan PTUN Jakarta Timur ini menegaskan penerapan prinsip kepastian hukum serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjadi koreksi terhadap praktik gugatan yang tidak disertai dasar hukum dan argumentasi yuridis yang memadai.

Selain itu, dalam perkara lain yang berkaitan, Pengadilan Negeri Tondano melalui Putusan Nomor 80/Pdt.G/2025/PN Tnn juga menolak seluruh gugatan penggugat, baik dalam eksepsi maupun pokok perkara. Pengadilan menyatakan dalil-dalil penggugat tidak beralaskan hukum dan membebankan biaya perkara sebesar Rp281.000 kepada para penggugat.

Dengan dua putusan pengadilan tersebut, keabsahan tindakan administratif yang melibatkan Kemendiktisaintek dan Rektor Unima dinyatakan sah dan konstitusional menurut hukum. Rangkaian putusan ini sekaligus menutup ruang spekulasi hukum di tingkat peradilan pertama.

Putusan tersebut juga menjawab berbagai tudingan yang selama ini diarahkan pada proses penjaringan dan pemilihan Rektor Unima. Tuduhan adanya cacat hukum, termasuk narasi plagiasi yang ditujukan kepada Joseph Philip Kambey, dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Dengan dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta Timur, seluruh dalil yang menyerang proses, tahapan, dan hasil Pemilihan Rektor Unima kehilangan dasar yuridisnya. Pengadilan menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilrek Unima telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak cacat hukum. (Mis) 

Tinggalkan Balasan